Tidak Menunda Pernikahan Dengan Alasan Menyelesaikan Studi

segerakan nikah

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah
Pernikahan mendatangkan pahala, balasan baik, melalui pemenuhan hak-hak isteri dan anak serta menafkahi mereka. Perkawinan merupakan faktor yang mendatangkan kecukupan dan berlimpahnya rizki. Anggapan ini tidak seperti asumsi orang-orang yang berorientasi dunia dan lemah dalam bertawakal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui. [an Nur/24 : 32].

Dalam hadits disebutkan, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ثَلَاثَةٌ حَقٌ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ : (وَفِيْهِ ): وَالنَاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ

Tiga golongan; Allah pantas menolong mereka. (Di antaranya), seseorang yang menikah untuk menjaga kehormatan dirinya. [Hadits hasan, Shahihu al Jami’, 3050].

Abu Bakar berkata,”Taatilah Allah dalam perintahNya kepada kalian dalam hal pernikahan, niscaya Allah akan memenuhi janji bagi kalian berupa kecukupan.”

Ibnu ‘Abbas berkata,”Allah menghimbau mereka untuk menikah dan menjanjikan bagi mereka kecukupan. Allah berfirman,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu dengan karuniaNya’.”

Pernikahan merupakan sarana perbaikan bagi individu dan masyarakat, agama, akhlak, masa sekarang dan masa depan. Selain itu, pernikahan mampu melenyapkan kerusakan-kerusakan yang timbul akibat meninggalkan pernikahan dan sikap acuh tak acuh terhadapnya.

Salah satu hambatan penting untuk melaksanakan pernikahan, yaitu keengganan sebagian pemuda, lelaki dan perempuan untuk menikah. Mereka enggan menikah dengan dalih, pernikahan akan mengganggu pendidikan. Ini adalah argumentasi lemah.

Sesungguhnya, pernikahan tidak menghalangi dalam melanjutkan pendidikan dan kelulusan, dan proses penggalian ilmu. Bahkan pernikahan menjadi pendukung untuk mencapai kesuksesan di dalamnya.

Seorang lelaki yang shalih bila dianugerahi wanita shalihah, dan atmosfir kasih-sayang menaungi mereka, maka masing-masing akan membantu pasangannya dalam pendidikan, dan dalam menghadapi problem kehidupan. Banyak orang yang isterinya mendapatkan naungan taufik dari Allah. Walillahil hamd.

Berapa banyak generasi muda, lelaki dan perempuan, ditakdirkan Allah menjalani pernikahan, sehingga mereka pun mendapatkan ketenangan psikologis, pikiran dan jiwanya menjadi tenang dalam menjalani studi, yang menciptakan iklim kondusif bagi mereka dalam studi.

Maka, kewajiban para pemuda yang terpaku dengan alasan di atas, hendaknya mempertimbangkan kembali untuk sekian kalinya, agar mereka mengoreksi kesalahan (dengan menunda pernikahan karena alasan studi). Bertanyalah kepada kawan-kawan yang telah menikah. Mereka telah mendapatkan kebaikan dan ketenangan melalui pernikahan. Dengan demikian permasalahan di atas menjadi tuntas.

(Adh Dhiya’ al Lami’ 3/56, Cetakan Jamiah al Islamiyah Madinah, Th. 1423 H).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl9 Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

1 thoughts on “Tidak Menunda Pernikahan Dengan Alasan Menyelesaikan Studi

  1. Ibnu Taimiyyah tidak menikah, gimana hukumnya? Padahal ilmu agamanya tinggi, alasannya dia terlalu sibuk membela Islam dari serangan pemikiran yang “menyimpang, bid’ah” dsb.

Tinggalkan komentar